KUTAI TIMUR, nasdemkutim.id – Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib mengatur secara detail dan komprehensif mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati oleh DPRD dalam hal terjadi kekosongan jabatan di tengah masa periode kepemimpinan.14 /11/2025
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kutim, Yulianus Palangiran menjelaskan, DPRD berwenang memilih Bupati-Wakil Bupati atau Wakil Bupati jika terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan yang tersisa lebih dari 18 bulan.
“Ini sesuai dengan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Tatib yang baru. Pemilihan dilakukan dalam rapat paripurna dengan membentuk Panitia Pemilihan yang bertugas menyeleksi dan memverifikasi calon,” ujar politisi NasDem ini, .
Yulianus merinci, calon yang diusulkan harus memenuhi 17 persyaratan yang cukup ketat, mulai dari bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, hingga tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
“Calon harus menyampaikan visi, misi, dan program kerja secara lengkap dalam rapat paripurna selama 30 menit, kemudian mengikuti sesi tanya jawab dengan anggota DPRD selama 30 menit untuk menguji kapasitas dan kapabilitas calon,” jelasnya mendetail.
Yang menarik, lanjut Yulianus, pemilihan dilakukan dengan sistem one man one vote atau satu orang satu suara, dan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.
Anggota Fraksi NasDem ini menegaskan, mekanisme ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan kepala daerah. “Aturan yang jelas akan mencegah terjadinya konflik dan memastikan pemilihan berjalan demokratis sesuai koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.











